Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syafri Harto Tersangka

Pengacara Dekan FISIP Unri Akhirnya Angkat Bicara Setelah Kliennya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkait kasus ini, Rektor UNRI Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik

Editor: Ilham Arsyam
Tribunpekanbaru.com
Penasihat Hukum Dekan Fisip Unri sebut mahasiswi yang lapor dugaan pelecehan punya akun Michat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ronal Regen selaku Penasihat Hukum Dekan FISIP Unri, Syafri Harto buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Ronal mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya sudah kita terima pemberitahuan (penetapan tersangka) dari penyidik, kemarin sore," kata Ronal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) siang.

Ditanyai apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Ronal mengatakan akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

"Apa langkah kita, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan ditetapkannya Bapak (Syafri Harto, red) sebagai tersangka," bebernya.

"Setelah kita berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, baru kita akan menentukan sikap," imbuh Ronal.

Terkait kasus ini, Rektor UNRI Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, di antaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.

Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.

Penjelasan Kabid Humas Polda Riau

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved