Tribun Barru
Kejari Barru Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Pangan Non Tunai
Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan keempat oknum pendamping tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru tetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019/2020.
Keempat orang tersangka tersebut yaitu berinisial AM, AB, RL, MS.
Keempatnya diduga telah menyalah gunakan dana BPNT dengan cara mencairkan dana penerima manfaat yang ganda dan meninggal dunia.
Kasi Pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman mengatakan keempat oknum pendamping tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, empat orang pendamping BPNT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada TribunBarru.com, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (18/11/2021).
"Mereka ditetapkan setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Barru," tandasnya.
Sementara itu salah seorang pendamping BPNT Barru yang berinisial AB mengatakan pendamping itu hanyalah suruhan dari oknum koordinator daerah (Korda) Provinsi Sulsel dan salah satu oknum di Dinsos Barru.
"Pendamping itu hanyalah suruhan dari oknum Korda Sulsel dan salah satu oknum di Dinsos Barru," ujarnya saat ditemui TribunBarru.com.
Pendamping BSP di Kabupaten Barru, lanjutnya, totalnya ada 7 orang.
Tapi hanya 4 oang saja yang dijadikan tersangka.
"Padahal 7 orang ini secara bersama-sama melaksanakan perintah Korda untuk mengumpulkan KKS ganda dan menggesek serta membelanjakan di luar dari daftar KPM," tandasnya.
"Begitupun dengan oknum Korda Sulsel yang memerintahkan untuk mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kepada KPM tidak dijadikan sebagai tersangka," ucapnya.
Pihaknya berharap Kajari Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini.
"Olehnya itu, kami meminta kepada pihak Kajari Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini," pungkasnya.
"Semua yang terindikasi terlibat harus di proses dan dihukum," ungkapnya.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, @uull.darullah.