Kasus Penembakan Polisi ke Warga Sipil Belum Tuntas, LBH dan Kontras Atensi Irjen Pol Nana Sudjana
LBH bersama Kontras meminta Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Nana Sudjana menuntaskan kasus penembakan warga sipil yang belum tuntas
Sedangkan untuk kasus Sugianto di Polres Bantaeng, hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.
"Dilihat dari pola penanganan pihak Polda Sulsel terhadap anggotanya yang diduga kuat melakukan kekerasan dan atau penyiksaan mengindikasikan bahwa pihak Polda Sulsel dinilai terkesan “melindungi citra” institusinya," ungkap Haerul.(cr8)
Melindungi Citra Institusi
Indikasi 'melindungi citra' insitusi itu, lanjut dia, terlihat dengan berupaya untuk melakukan penghentian proses hukum terhadap pelaku dengan berbagai modus.
Mulai dari upaya mendamaikan pelaku dan korban dengan memberikan uang, mengulur-ngulur waktu dan mendiamkan laporan korban (undue delay), adanya dugaan pemalsuan keterangan penolakan autopsi pada kasus kematian Kaharuddin, dan menerapkan Restorative Justice pada kasus Anjasasmara.
Upaya-upaya dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangangan, bahkan di internal kepolisian itu sendiri.
"Berdasar uraian kasus diatas, kami menilai bahwa upaya penghentian penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan upaya untuk melanggengkan impunitas dalam kekerasan polisi," ucapnya.
Tuntutan LBH-Kontras:
-Mencabut surat penetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan kematian terhadap Agung Pranata, Anjasasmara, dan Kaharuddin.
-Melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Agung Pranata, Anjasasmara, Kaharuddin dan Sugianto.
-Memberikan atensi khusus dalam proses penegakan hukum untuk kasus aparat kepolisian sebagai terduga pelaku kejahatan.
-Menuntut Polda Sulsel untuk memastikan anggotanya mengmplementasikan Peraturan Kapolri tentang HAM, Peraturan Kapolri tentang Manajeemen Penyidikan, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik sebagai alat utama dalam melakukan proses penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai HAM
-Menghentikan segala bentuk impunitas dengan melaksakaan reformasi kultural internal kepolisian pada lingkup Polda Sulsel.(*)