Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Ada Terduga Teroris di Tubuh MUI? Ini Jawaban Pengurus MUI Pusat

MUI tegas membantah adanya keterlibatan dan hubungan MUI secara kelembagaan dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan An Najah

Editor: Muh. Irham
KOMPAS TV
Ustaz Zain An-Najah dan Ustaz Farid Okbah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, tampak lengang, Rabu (17/11) siang, pasca kabar ditangkapnya anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah karena diduga terlibat dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Aktivitas masih terlihat berjalan, meski tak bisa dikatakan berjalan normal. Tegur dan sapa juga terjadi saat beberapa orang datang dan pergi dari Kantor MUI Pusat itu meski kebanyakan bungkam soal kasus ini.

Kehadiran awak media yang cukup banyak jumlahnya, membuat seorang perempuan berhijab kedapatan tengah berbisik kepada koleganya mengenai situasi itu.

"Ini ramai karena Pak Zain (An Najah) ya?" tanya perempuan itu, yang tak mendapat jawaban balasan dari koleganya, Rabu (17/11).

MUI sendiri secara tegas membantah adanya keterlibatan dan hubungan MUI secara kelembagaan dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan An Najah. Diketahui, An Najah dicokok Densus 88 di Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB, Selasa (16/11).

"Sama sekali ini tidak ada hubungannya dengan MUI secara kelembagaan. Ini murni adalah pribadi beliau (An Najah) dan beliau yang bertanggung jawab mengikuti proses hukum," kata Cholil.

MUI menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dan meminta agar yang bersangkutan ditindak dan diproses hukum seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Meski demikian, Cholil menuturkan pihaknya tetap menghormati azas praduga tak bersalah dan hak hukum An Najan termasuk didampingi oleh pembelanya.

"Itu adalah sebuah hak sebagai warga negara. Tentu kita tetap menghormati hak asasinya dan hak untuk mendapatkan pembelaannya. Disini kami MUI mendukung penegakan hukum ini," ucapnya.

"Kami berharap dalam kondisi ini kita semua saling menahan diri dan menyerahkannya kepada penegak hukum, kita kawal proses hukumnya seadil-adilnya dan tentunya kita akan menghormati hasil hukum itu," imbuhnya.

Selain itu, ketidakterlibatan MUI ditegaskan kembali dengan mengungkap bahwa lembaga itu sedari awal telah memberikan dukungan untuk penegakan hukum kepada pelaku terorisme dan pencegahannya. Salah satunya dengan mengeluarkan fatwa haramnya kegiatan terorisme sejak tahun 2004. Bahkan, MUI menyebut memiliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme.

"Pada musyawarah nasional kemarin di Jakarta, pada tahun 2000 yang lalu memutuskan kami membentuk Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme disebut dengan BPET. Kita membuat badannya untuk menanggulangi itu," kata dia.

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan pihaknya menonaktifkan An Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Keputusan itu disampaikan melalui 'Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme' yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul.

Miftachul juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved