Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Ulasan Pakar Hukum: KPK Ragu Dakwaannya Sendiri

Tuntutan 6 tahun penjara bagi Nurdin Abdullah patut dipertanyakan. Tuntutan itu sangat rendah.

Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Prof Dr Marwan Mas SH MH, Pakar hukum pidana Universitas Bosowa 

Ulasan Prof Dr Marwan Mas SH MH, Pakar hukum pidana Universitas Bosowa

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tuntutan 6 tahun penjara bagi Nurdin Abdullah patut dipertanyakan.

Tuntutan itu sangat rendah. Ia menciderai rasa keadilan masyarakat.

Tindakan korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa.

Untuk itu hukum yang dijatuhkan juga harus kategori luar biasa.

Apalagi fakta-fakta persidangan yang tersaji menguatkan adanya tindakan suap atau penerimaan gratifikasi.

Inikan kita sudah lihat tuntutan JPU enam tahun ditambah denda 500 juta.

Kalau kita lihat prosesnya, ini kan didakwa Pasal 12 huruf a UU Korupsi, ancaman maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 4 tahun.

Maka sudah pasti itu 4 tahun, maksimal 20 tahun, ini larangan menerima hadiah atau suap.

Nah yang jadi pertanyaan saya adalah kenapa hanya 6 tahun. P

adahal dengan pasal ini terdakwa bisa dituntut hingga 20 tahun.

Nah, karena hanya dituntut 4 tahun, tuntutan minimal dari pasal tersebut, itu artinya KPK ragu pada dakwaannya, bisa terbukti tidak!

Kedua dituntut juga mengenai gratifikasi, Pasal 12 b UU Korupsi, justru di gratifikasi itu ancaman pidana tertingginya hukuman seumur hidup.

Antara hukuman seumur hidup dan hukuman maksimal 20 tahun ini kan, 20 tahun limit, kalau tidak terbukti hukuman seumur hidup.

Belum ada koruptur dihukum seumur hidup di Indonesia. Itu hanya ancaman pidana di pasal gratifikasi, 20 saja dengan 6 tahun itu kan terlalu jauh turun.

Selengkapnya, silakan baca melalui Harian Tribun Timur edisi Selasa 16 November 2021.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved