Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Rizieq Shihab

Mahkamah Agung: Hukuman 4 Tahun untuk Rizieq Shihab Terlalu Berat, Tak Ada yang Dirugikan

Majelis Hakim berpendapat, Vonis empat tahun terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes usap Rizieq Shihab terlalu berat

Editor: Muh. Irham
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim di tingkat kasasi yang menangani kasus tes usap (swab test) Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor berpendapat, pidana penjara empat tahun untuk HRS terlalu berat.

Karena itu, hakim mengurangi hukuman HRS dari empat tahun menjadi dua tahun. 

Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.

"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi, dikutip Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Majelis hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.

Majelis hakim mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19."

Dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun penjara.

Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.

Vonis ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved