Nurdin Abdullah
Tuntutan Nurdin Abdullah Dinilai Ringan, Profesor Hukum Unibos Ragukan Kualitas JPU KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pengamat Hukum Pidana Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas menilai tuntutan yang dilayangkan ke terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait dugaan suap atau gratifikasi sangat ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurutnya, ini tidak logis karena tuntutan pidana dan dendanya sangat ringan.
"Secara keseluruhan tuntutannya terlalu ringan," ucap Marwan Mas usai mendengar kabar tersebut, Senin (15/11/2021).
Padahal kata dia, pidana terberatnya maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun dari bukti-bukti keterlibatan yang terungkap selama proses sidang.
Karena itu, ia meragukan kualitas JPU KPK. Marwan menduga JPU ragu atas pembuktian kasus ini.
"JPU kan memasang ancaman pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara, ini kan tidak logis pasal yang diterapkan pasal 2 ayat 1 dan gratifikasi, itu seumur hidup," ungkapnya.
Menurutnya, rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi hanya dengan tuntutan tersebut.
Besar harapannya agar tuntutan Nurdin Abdullah bisa mencapai 10 tahun lebih, minimal 15 tahun.
Kata dia, unsur-unsur keterlibatan dari operasi tangkap tangan Nurdin Abdullah terpenuhi meskipun tidak ada di lokasi penangkapan.
Itu sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Dimana Eddy mengaku bahwa dalang dibalik permintaan uang kepada kontraktor atau tersangka Agung Sucipto adalah Nurdin Abdullah.
"Sekretaris PU (Eddy Rahmat) mengatakan bahwa yang menyuruh NA, kemudian dia bersumpah bahwa dia menyerahkan uang ke NA. Itulah yang menunjukkan OTT, Nurdin Abdullah ditangkap di Rujab," paparnya.
Ditambah lagi, sadapan rekaman telepon Nurdin atas pembicaraannya dengan Edy Rahmat menjadi bukti yang sangat terang dan jelas.