Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2021

Polres Maros Gelar Operasi Zebra 2021, Simak Jadwal hingga Jenis Pelanggaran yang Pasti Ditindak

Pasalnya, Polres Maros kini mulai melakukan Operasi Zebra tahun 2021, dengan menarget beberapa jenis pelanggaran.

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Pengendara yang melintas di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Turikale dihentikan oleh polisi, Kamis (23/9/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengendara yang melintas di jalan poros Maros, sebaiknya lengkapi surat-surat dan kendaraan.

Pasalnya, Polres Maros kini mulai melakukan Operasi Zebra tahun 2021, dengan menarget beberapa jenis pelanggaran.

Operasi Zebra dimulai setelah gelar pasukan yang dilakukan Kapolres Maros AKBP Fatchur di halaman Mapolres Maros, Senin (15/11/2021).

Operasi mandiri kewilayahan tersebut digelar serentak di seluruh wilayah Mapolda Sulsel.

Operasi akan digelar selama 14 hari mulai Senin 15 hingga 28 November 2021.

Operasi Zebra dimulai setelah gelar pasukan yang dilakukan Kapolres Maros AKBP Fatchur di halaman Mapolres Maros, Senin(15/11/2021).
Operasi Zebra dimulai setelah gelar pasukan yang dilakukan Kapolres Maros AKBP Fatchur di halaman Mapolres Maros, Senin(15/11/2021). (Humas Polres Maros)

AKBP Fatchur mengatakan Operasi Zebra Polres Maros tahun 2021 bertujuan mewujudkan Kamseltiblancar yang maksimal.

"Serta pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolres.

Kapolres berharap, operasi lalu lintas itu dapat membawa perubahan yang  dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,.

Operasi ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan serta terciptanya perilaku berkendaraan sesuai protokol kesehatan.

Pada Operasi Zebra tahun 2021 Polres Maros melibatkan 55 personel  yang terdiri dari tiga satgas yakni Satgas Preentif, Prefentif dan Ban Ops.

"Operasi Zebra tahun ini, kami melibatkan 55 Personil yang terdiri dari tiga satgas yakni satgas Preentif,  Prefentif dan Satgas Ban Ops," kata Kabag Ops Polres Maros Kompol Muh Jasardi.

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran operasi adalah hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban laka lantas sebagai berikut :

  1. Pengendara motor yg tidak menggunakan helm standar;
  2. Pengemudi yg tidak menggunakan safety belt;
  3. Pengemudi / pengendara yg melebihi batas kecepatan;
  4. Pengemudi / pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol;
  5. Pengemudi / pengendara yg melawan arus;
  6. Pengemudi / pengendara di bawah umur;
  7. Pengemudi / pengendara yg menggunakan handphone;
  8. Kendaraan yg menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine yg tidak sesuai peruntukannya.

"Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar,"ujarnya.

Selain teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada seluruh masyarakat tentang disiplin dalam berlalu lintas, penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Dengan digelarnya Operasi Zebra tahun ini semoga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Tujuan lain yakni menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot.

"Serta dapat meminimalisir fatalitas laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved