Nadiem Makarim Tebar Ancaman soal Permendikbudristek Nomor 30 2021, Kampus di Makassar Harus Waspada
Bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Ancaman buat kampus
Nadiem Makarim meminta seluruh kampus mematuhi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.