Nurdin Abdullah
Mengapa Tuntutan Jaksa ke Nurdin Abdullah 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta Bukan 20 Tahun? Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan (non aktif), Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tuntutan ini lebih sedikit ketimbang pemberi gratifikasi, Agung Sucipto alias Anggu selama 2 tahun penjara.
Anggu disebut terbukti bersalah memberi suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
"Terdakwa Agung Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino, dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/7/2021).
Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba dinyatakan bersalah atas pemberian suap sebesar SGD 150 ribu ke Gubernur Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada 2019 lalu.
Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pemberian suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui tangan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.
Baca juga: KPK Tuntut Nurdin Abdullah Bayar Uang Pengganti Total Rp 6,8 Miliar, Harta Disita Jika Melanggar
Agung Sucipto kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Segala unsur dalam dakwaan ini disebut terpenuhi menurut hukum.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebasar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," ungkap hakim ketua Ibrahim Palino.
Vonis 2 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya.
Namun terdapat perbedaan dalam pidana denda yang mana sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi denda Rp250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan.
Jaksa kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Tuntutan ke Nurdin Abdullah
KPK menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun dan denda Rp500 juta.
Padahal, KPK bisa menuntut maksimal yakni 20 tahun.
Dalam dakwaan JPU KPK, NA diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.