Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah

Hak Politik Nurdin Abdullah Dicabut, Pengamat: Pilgub Sulsel 2024 Tarung Bebas Tokoh Baru

Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
DOK HUMAS SETPROV SULSEL
Gubernur dan Wagub Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sesuai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 5 September 2018. Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengamat politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Dr Firdaus Muhammad menilai, panggung politik Sulawesi Selatan ke depan jadi panggung bagi tokoh-tokoh baru.

Hal itu disampaikan menanggapi tuntutan 6 tahun penjara bagi Nurdin Abdullah dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Dr Firdaus menilai tuntutan itu akan mengubah peta politik di Sulsel.

Ia meyakini tanpa Nurdin Abdullah Pilgub Sulsel 2024 akan menjadi arena pertarungan bebas bagi tokoh-tokoh politik baru.

"Vonis itu terlalu berat bagi NA. Terutama karena hak politik dicabut. maka dipastikan NA tidak dapat ikut Pilgub Sulsel 2024," kata Firdaus saat dihubungi Senin (15/11/2021).

Firdaus mengatakan, Pilgub menjadi panggung tokoh-tokoh baru yang bakal bermunculan.

Sebut misalnya Wakil Ketua Umum DPP Golkar Erwin Aksa, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. 

Wajah lama mungkin masih muncul seperi Ilham Arief Sirajuddin dan Nurdin Halid. 

Kemudian Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman juga bakal maju. 
"Tanpa NA, pilgub mendatang jadi arena pertarungan bebas," kata Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara.

Nurdin Abdullah adalah terdakwa kasus dugaan penerima suap dan gratifikasi saat ia menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

JPU KPK Zainal Abidin membacakan surat tuntutan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta," katanya.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Zainal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved