Sidang Nurdin Abdullah
JPU KPK: Berkas Tuntutan Nurdin Abdullah Kurang Lebih 500 Halaman
"Benar, besok agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Asri via pesan WhatsApp, Minggu (14/11/2021).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
Baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 821.23/22/2020, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator/ Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 11 September 2020, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jl. Jenderal Sudirman No.33/Jl. Sungai Tangka No.31 Kota Makassar,
Di rumah Agung Sucipto Jl. Boulevard 1 No. 8 Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, di rumah Agung Sucipto Jl. Gajah Mada Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.
Di rumah pribadi Terdakwa yang terletak di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Jl. Ibnu Sina No. GB 76 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumoharjo No.269 Kota Makassar.
Di Cafe Lobby Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani Jl. A.P Pettarani No. 4 Kota Makassar, di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl. Boulevard Kota Makassar.
Di Cafe Pancious Jl. Letjen. Hertasning No.2-3 Kota Makassar, di Cafe Fireflies Jl. Pattimura Kota Makassar, di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka No.25 Kota Makassar
Serta di rumah dinas Edy Rahmat Jl. Hertasning VIII Kota Makassar, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara ini.
Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.
Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji.
Yaitu Terdakwa secara langsung menerima uang tunai sejumlah 150 ribu Singapur Dollar dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa selaku Gubernur Sulsel memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.