Wanita Hamil Terpaksa Layani Oknum Polisi Demi Suami yang Terlibat Narkoba, 6 Orang Minta Rp150 Juta
Enam polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM - Enam personel Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penggrebekan kasus narkoba.
Enam polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021).
Polisi yang disidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Hadir pula dalam sidang kode etik korban rudapaksa yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, MU (19).
MU hadir mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia nampak berjalan tertatih-tatih karena baru 10 hari melahirkan.
Ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Nampak pula anak yang baru dilahirkannya turut dibawa.
Dalam pengakuannya, MU menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Permintaan itu dilakukan oleh keenam Polisi yang saat itu melakukan penggrebekan di kos-kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.
"Diminta 150 juta, Itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang" kata MU saat diwawancarai, Kamis (11/11/2021).
Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.
"Kami gak sanggup kalau segitu."
MU menceritakan pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.
Saat itu ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.
Ketika itupun ia dibawa oleh polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.