KPK OTT di Sulsel
Pegawai Pajak Ditangkap, DJP Sulselbartra Tunggu Penjelasan KPK
Pegawai pajak di Sulawesi Selatan ditangkap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), Kamis (11/11/2021).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai pajak di Sulawesi Selatan ditangkap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), Kamis (11/11/2021).
Dikonfirmasi terkait kebenaran penangkapan pegawai pajak tersebut, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu merespon singkat.
"Kita tunggu penjelasan resmi di Konpres yang ada di KPK, kami tidak ingin mendahului," kata Eko via pesan WhatsApp, Kamis pagi.
Seperti diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Kali ini bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan penangkapan.
Pesan berantai via beberapa grup WhatsApp wartawan, Kamis (11/11/2021) pagi bertuliskan.
Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, 10/11/2021.
Tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A.
Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan.
Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan.
Hari ini 11/11/2021, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangannya akan kami sampaikan.
Pesan tersebut dikonfirmasi kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia tak membantah hal tersebut. Dan meminta awak media untuk besabar menunggu konfirmasinya.
"Nanti Dikabari yah," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp, Kamis (11/11/2021).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-bidang-p2humas-kanwil-djp-sulselbartra-eko-pandoyo-wisnu-1111021.jpg)