Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Bagaimana Nasib Dompet Digital OVO?

Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Editor: Hasriyani Latif
OVO
Pengguna bertransaksi di merchant OVO. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib dompet digital OVO sekaitan dengan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Adakah hubungannya dan apakah dompet digital OVO tetap aman?

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan uang elektronik OVO pun mengungkapkan bahwa OFI bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada masalah pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” imbuh dia.

Alasan Pencabutan Izin OFI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dalam pegumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved