Tribun Sulsel
Pemprov Sulsel Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga 25% Selama Akhir 2021
Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
Lalu Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan juga dipermudah.
Dimana pengguna kendaraan diberikan pembebasan pokok BBNKB II, Pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.
Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen, pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
"Penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi," katanya Selasa (9/11/2021).
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Bayar Via E-Samsat
Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.
Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.(*)