Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peraturan Menteri Pendidikan

Isi Peraturan Mendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang Dianggap Melegalkan Perzinaan di Kampus

Dalam peraturan ini disebutkan perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka

Editor: Muh. Irham
Instagram
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Perturan ini menjadi kontroversi lantaran dianggap mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus.

Dalam peraturan ini disebutkan perbuatan asusila tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus.

Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya.

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan itu hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.

Dalam Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 30 Dijelaskan bahwa:

1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan

melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Adapun dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa:

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi

informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved