HUT ke 414 Makassar
HUT ke-414 Makassar, Ketua AUHM: Pemkot Harus Humanis
Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar menaruh banyak harapan di HUT ke-414 Makassar
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar diperingati, Selasa (9/11/2021). Artinya genap sudah 'tanah daeng' julukan Makassar berusia 414 tahun.
Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar menaruh banyak harapan di HUT ke-414 Makassar kali ini.
Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, di bawah kepemimpinan Danny-Fatma, kiranya pandemi ini bisa cepat teratasi baik.
Yakni melakukan penyelarasan program pemerintah pusat maupun dengan pelaksanaan seluruh indikator yang ada dalam Program Makassar Recover.
"Kalangan pengusaha tentunya berharap indikator yang terangkum dalam program Makassar Recover tersebut, bisa segera direalisasikan," ucapnya, Senin (8/11/2021).
Ia mengaku, lewat program Makassar Recover, AUHM dijanji oleh Pemkot untuk mendapat beberapa keringanan.
Antara lain insentif retribusi, insentif pajak, bantuan modal usaha, hingga pemberian awarding.
"Inilah janji-janji yang wajib direalisasikan dan tentunya diharapkan para pengusaha saat sekarang ini," harapnya.
Dalam konsep adaptasi sosial kata Zul, Pemkot Makassar seharusnya mengedepankan upaya dan tindakan yang humanis atau manusiawi.
Apalagi dalam mendisplinkan masyarakat, kelompok ataupun badan usaha dalam menerapkan protokol penanganan Covid-19 secara cepat dan terukur.
Kendati begitu, AUHM tetap menghargai upaya Pemkot Makassar yang telah memberikan sanksi kepada usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam masa PPKM.
Seperti Holywings, Vegas, Liquid dan Barcode serta usaha lainnya.
"AUHM mengharapkan adanya kebijakan yang lebih manusiawi demi kelangsungan usaha dan tetap mempertimbangkan nasib para karyawan/pekerja yang menggantungkan hidup pada usaha tersebut," paparnya.
Menurut Zul, dalam masa seperti sekarang ini, sulit bagi usaha-usaha sektor hiburan mengikuti aturan main terkait jam operasional yang diizinkan dalam masa PPKM.
Karena pembatasan waktu operasional tersebut sebelumnya cukup singkat.