Tribun Toraja
Inspektorat Laporkan 3 Kontraktor Bermasalah ke Kejari Tana Toraja, Tuntut Ganti Rugi Rp 1,5 M
Tiga perusahaan kontraktor bermasalah ditemukan Inspektorat Toraja Utara. etiganya ialah PT Kurnia Jaya Karya, CV Ilham Jaya Anugerah dan CV Ridwan
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Tiga perusahaan kontraktor bermasalah ditemukan Inspektorat Toraja Utara.
Ketiganya ialah PT Kurnia Jaya Karya, CV Ilham Jaya Anugerah dan CV Ridwan Jaya Lestari.
Tiga perusahaan tersebut telah melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Di mana, perusahaan kontraktor tersebut harus membayar ganti rugi kepada Pemkab Toraja Utara.
Masing-masing, PT Kurnia Jaya Karya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian CV Ilham Jaya Anugerah Rp 885 juta, dan CV Ridwan Jaya Lestari Rp 1,5 miliar lebih.
Karena bermasalah, Inspektorat meminta bantuan Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk melakukan penagihan ganti rugi.
Kepala Inspektorat Torut, Sumule mengatakan, setelah sidang TP-TGR pada Juni 2021, ada tiga perusahaan yang harus membayar ganti rugi
Itu berdasarkan pengerjaan pada tahun 2017.
Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut belum menunjukan niat baik.
"Ini sudah lebih 100 hari tapi perusahaan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang negara, makanya kami minta bantuan Kejaksaan," katanya via WhatsApp Senin (8/11/2021) malam.
Sumule mengungkapkan, rata-rata pengerjaan perusahaan kontraktor ini tak sesuai ekspektasi.
Selain itu melebihi batas durasi waktu pekerjaan.
"Meskipun pekerjaannya 2017, memang sidang TP-TGRnya baru tahun ini,"
"Saya kurang tau kenapa lama, karena saya baru saja menjabat sebagai kepala Inspektorat," ungkapnya.
Sementara Kapala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Paundanan mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengembalikan kerugian negara tersebut.
Itu kata dia, sesuai dengan putusan TP-TGR Inspektorat.
"Tapi kami akan telaah dulu dibagian perdata dan tata usaha untuk mengembalikan kerugian negara ini," ujarnya.
Erianto juga mengancam tiga perusahaan tersebut jika tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan ganti rugi.
Pihaknya tak tanggung-tanggung akan memasukan kasus tersebut dalam unsur pidana.
"Secepat mungkin kita kembalikan uang negara ini,"
"Kalau memang perusaahan tidak mau mengembalikan, kita akan dalami kasusnya dan masukan di ranah pidana," tegasnya.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y