Sidang Nurdin Abdullah
Ini Alasan Edy Rahmat Tak Mau Bawa Uang Rp2,5 M Agung Sucipto ke Rujab Gubernur: Banyak CCTV
Terdakwa Edy Rahmat (ER).menjadi saksi untuk terdakwa Nurdin Abdullah (NA).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FADHLY
Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Rabu (3/11/2021).
Namun saat Edy ke Lego-lego, NA sudah pulang.
ER kemudian membawa uang itu ke rumahnya dan rencananya akan diserahkan ke Nurdin Abdullah keesokan harinya.
Sesampai di rumah dinasnya, ER meletakkan uang itu di kamar. Namun tak berselang lama, ada yang mengetuk pintu.
"Tiga orang datang mengaku dari KPK. Dia sudah mengikuti kami dari tadi," ujar ER
Pegawai KPK kemudian menyita koper dan tas tersebut sebagai barang bukti.
ER digelandang ke kantor KPK pada 27 Februari.(*)