Penganiayaan
Terungkap! Kapolres Nunukan Marah Besar Lantaran Brigpol SL Berkali-kali Ulangi Kesalahan
Video penganiayaan tersebut langsung tersebar luas di media sosial dan menjadi santapan berbagai komentar para netizen.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Nunukan , Kalimantan Utara (Kaltara) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) SA telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu terkait dengan aksi tidak terpujinya melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya sendiri.
Video penganiayaan tersebut langsung tersebar luas di media sosial dan menjadi santapan berbagai komentar para netizen.
Alasan penganiayaan terhadap Brigadir SL, anak buah AKBP SA adalah, tidak patuh pada perintah pimpinan. Ia tidak menjalankan tugas dengan baik saat pelaksanaan zoom meeting antara Polres Nunukan dan Mabes Polri.
Bagi AKBP SA, pertemuan daring tersebut sangat penting karena melibatkan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmad menjelaskan, AKBP SA lepas kontrol lantaran anggotanya yakni Brigpol SL melakukan kesalahan berulang-ulang. Hal itu didasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Utara.
"Jadi kesalahan SL bukan kali pertama tapi kesekian kalinya. Itulah yang membuat AKBP SA lepas kontrol," ujar Budi Rachmat, Kamis (28/10/2021).
Dia menuturkan seharusnya memang SL dipindahkan ke bagian lain.
"Kesalahannya berulang kali, bukan kali pertama. Memang seharusnya itu menjadi perhatian khusus dan dipindahkan saja SL ini ke bidang lain," tutur dia.
Dalam pemeriksaan Propam tersebut juga diketahui, SL yang sempat dipukul kemudian memviralkan video pemukulan yang dilakukan oleh atasannya, AKBP SA.
Upaya menyebarkan video itu dilakukan lantaran SL kesal dimutasi ke Kepolisian Sektor Krayan, usai insiden pemukulan tersebut.
Adapun Krayan merupakan daerah terpencil yang hanya bisa diakses dengan penerbangan perintis dan berbatasan langsung dengan Malaysia.
"Alasan memviralkan itu, sebagai ekspresi kekecewaan karena atas kesalahan itu ia dimutasi ke Polsek Krayan. Mungkin dia merasa terlalu jauh, akhirnya tak terima dan memviralkan itu," kata Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Dearystone Supit saat dihubungi, Selasa (26/10/2021).
Setelah video beredar, SL kemudian membuat video permintaan maaf. Dia mengaku telah lalai dan mengabaikan perintah atasan sehingga berujung pada penganiayaan.
Keduanya dipastikan akan diproses
Dearystone menyebutkan, keduanya baik SL maupun AKBP SA akan tetap diproses. Pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran etik antara atasan dan anggotanya itu.
"Kedua-duanya salah dan harus menerima sanksi. Untuk anggota (SL), akan kami periksa terkait tindakannya memviralkan video tersebut. Sementara untuk Kapolres Nunukan akan kita mintai keterangan terhadap aksinya yang viral. Semua tentang kode etik, karena kalau masalah pidananya, anggota kan tidak melaporkannya ke Reskrim," sebut Dearystone. Adapun AKBP SA kini juga telah dicopot dari jabatannya.(*)