Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Keterangan Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ringankan Nurdin Abdullah

Berdasarkan bukti yang ia baca tidak dalam kasus Nurdin Abdullah, bukan tangkap tangan karena tidak sedang menerima suap.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur/kasdar
Guru Besar UII Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir, S.H., M.H dihadirkan menjadi keterangan ahli dalam kasus sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (28/10/2021). 

Berdasarkan bukti yang ia baca tidak dalam kasus Nurdin Abdullah, bukan tangkap tangan karena tidak sedang menerima suap.

"Kalau menurut saya OTT dan TT tadi sejauh ini tidak terbukti dan tidak relevan karena pada saat ditangkap itu kan tidak ada bukti," jelasnya.

Sementara itu, Hakim Penasehat, Arman Hanis sengaja mendatangkan keterangan ahli untuk memberi penjelasan tentang OTT.

"Sebenarnya kami hadirkan ahli bagaimana dakwaan ini apakah sudah memenuhi unsur dari pidananya, jelas beberapa keterangan ahli menyampaikan mengenai OTT adalah perbuatan yang nyata," tutur Arman.

Menurutnya harus ada perbuatan nyata dari OTT baru bisa memenuhi unsur.

Sama halnya dengan gratifikasi harus bersangkutan dengan orangnya yang menerima, kalau bukan itu tidak memenuhi unsur.

"Ini pendapat ahli, semoga penuntut hukum dan penasehat ahli bisa mengambil kesimpulan," kata Arman.

Ia berharap dengan menghadirkan Ahli ini bisa meringangkan Nurdin Abdullah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved