Tribun Makassar
Keterangan Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ringankan Nurdin Abdullah
Berdasarkan bukti yang ia baca tidak dalam kasus Nurdin Abdullah, bukan tangkap tangan karena tidak sedang menerima suap.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Imam Wahyudi
Berdasarkan bukti yang ia baca tidak dalam kasus Nurdin Abdullah, bukan tangkap tangan karena tidak sedang menerima suap.
"Kalau menurut saya OTT dan TT tadi sejauh ini tidak terbukti dan tidak relevan karena pada saat ditangkap itu kan tidak ada bukti," jelasnya.
Sementara itu, Hakim Penasehat, Arman Hanis sengaja mendatangkan keterangan ahli untuk memberi penjelasan tentang OTT.
"Sebenarnya kami hadirkan ahli bagaimana dakwaan ini apakah sudah memenuhi unsur dari pidananya, jelas beberapa keterangan ahli menyampaikan mengenai OTT adalah perbuatan yang nyata," tutur Arman.
Menurutnya harus ada perbuatan nyata dari OTT baru bisa memenuhi unsur.
Sama halnya dengan gratifikasi harus bersangkutan dengan orangnya yang menerima, kalau bukan itu tidak memenuhi unsur.
"Ini pendapat ahli, semoga penuntut hukum dan penasehat ahli bisa mengambil kesimpulan," kata Arman.
Ia berharap dengan menghadirkan Ahli ini bisa meringangkan Nurdin Abdullah.