Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Keterangan Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ringankan Nurdin Abdullah

Berdasarkan bukti yang ia baca tidak dalam kasus Nurdin Abdullah, bukan tangkap tangan karena tidak sedang menerima suap.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur/kasdar
Guru Besar UII Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir, S.H., M.H dihadirkan menjadi keterangan ahli dalam kasus sidang lanjutan terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA) menghadirkan keterangan ahli, Kamis (28/10/2021).

Sidang berlangsung di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia adalah guru besar ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Muzakkir, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, ia meringankan dakwaan NA atas kasus dugaan gratifikasi.

Ia menjelaskan, sebagaimana Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"OTT jadi sebenarnya adalah TT (Tangkap Tangan) adalah orang yang sedang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 1 ke 19 UH," katanya.

Menurutnya, UH itu tidak mengatur tentang operasi dan namanya operasi sesuatu yang direncanakan agar orang tertentu ditangkap.

"Itu yang tidak boleh dalam hukum pidana karena kalau orang mengerti ingin berbuat jahat wajib ia melaporkan kepada penegak hukum melakukan tindakan pencegahan agar supaya tidak terjadi tingkat kejahatan," terangnya.

Begitupun dengan kasus suap, maka dilakukan pencegahan agar tidak terjadi suap atau gratifikasi.

Ia menggambarkan agar penegak hukum seyogyanya tindakan Tangkap Tangan (TT) tidak merugikan negara dan rakyat.

"Jadi kalau ditangkap tangan diberi catatan supaya tidak berbuat lagi," katanya.

Kalau dibawa ke pengadilan negara akan merugikan negara karena membutuhkan biaya yang besar.

"Jadi saya menentang OTT itu karena efeknya negatif dan merugikan masyarakat juga," tuturnya.

Adapun bentuk pencegahan menurut Muzakkir yaitu yang bersangkutan diberikan surat, dipanggil kemudian diingatkan jangan berbuat.

"Ini namanya tindakan pencegahan tentu kita tidak dirugikan, jadi menurut saya itu lebih menguntungkan," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved