Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan

Buronan Pengniayaan di Lutra Ditembak 5 Kali, Polisi Sengaja Letakkan Badik Agar Terkesan Melawan

Setelah diperiksa Kabid Propam (Polda Sulsel) ternyata badik tersebut milik anggota Reskrim (Polres Luwu Utara)

Editor: Muh. Irham
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi penembakan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi diduga sengaja meletakkan badik di samping tersangka yang ditembak lima kali di Kabupaten Luwu Utara. Hal itu dilakukan agar tersangka seolah-olah melakukan perlawanan.

Demikian hasil temuan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan yang disampaikan kepada keluarga IL, buronan yang ditembak lima kali meski tidak melakukan perlawanan.

Keluarga IL mengatakan, badik yang ditemukan tersebut bukan milik IL, melainkan milik polisi.

“Setelah diperiksa Kabid Propam (Polda Sulsel) ternyata badik tersebut milik anggota Reskrim (Polres Luwu Utara),” ujar Ciwang, perwakilan keluarga IL, saat dihubungi Rabu (27/10/2021).

Namun, Polda Sulsel belum bisa membenarkan pernyataan keluarga IL.

Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan hanya menyatakan Bid Propam Polda Sulsel bakal mengungkapkan hasil penyelidikannya.

“Soal badik itu, biarkan nanti hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel saja yang mengungkapkan. Jelas dalam kasus ini, IL yang merupakan buronan kasus penganiayaan dan pembakaran ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan ditembak sebanyak 5 kali, itu sudah pelanggaran besar,” kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (28/10/2021). 

Zulpan pun memastikan seluruh polisi yang terlibat dalam penangkapan IL di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bakal diproses pelanggaran etiknya.

Sebagai informasi, IL merupakan buronan kasus penganiayaan dan pembakaran yang diburu Polres Luwu Utara.

Sebelum ditangkap di depan rumahnya, IL sudah empat kali lolos dari kejaran polisi.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, buronan itu terpaksa ditembak karena sempat mengancam polisi.

Belakangan Polda Sulsel menyatakan ada pelanggaran kode etik dalam penangkapan buronan ini.

IL disebut tidak melawan, tapi polisi tetap menembaknya sebanyak lima kali.

Akibat pelanggaran ini Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dinonaktifkan dari jabatannya.

Seluruh polisi yang terlibat dalam penangkapan tersebut juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved