Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Kejaksaan Parepare Musnahkan 129 Gram Narkotika

Barang bukti ini merupakan hasil kerja tim dari bulan Januari hingga April dari 50 laporan yang masuk terkait narkotika.

Penulis: M Yaumil | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Kepala Kejaksaan Tinggi Parepare, Didi Hariyono bersama aparat keamanan memblender barang bukti sabu dan tembakau gorilla, Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Parepare, di Jalan Jenderal Sudirman No.43 Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu ( 27102021) pagi. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Kejaksaan Tinggi Negeri Parepare, di Jalan Jenderal Sudirman No.43 Kecamatan Bacukiki Barat, Rabu ( 27/10/2021) pagi.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 129 gram diblender.

Barang bukti lain berupa sepuluh alat isap bong dan dua handphone di bakar di halaman depan Kejari Parepare.

Ikut juga barang bukti lain berupa tembako gorilla seberat 1,2 gram.

Kepala Kejaksaan Tinggi Parepare, Didi Hariyono mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil kerja tim dari bulan Januari hingga April.

Sejak Januari sampai April ada 50 laporan masuk terkait narkotika.

Dan ada dua orang tersangaka yang masih di bawa umur.

“Dda dua orang laki-laki dibawah umur” katanya.

Untuk dua orang ini, akan dilakukan langkah-langkah tertentu.

“Karena di bawah umur jadi harus edukasi terkait hak-hak anak” ujarnya.

Menurut hukum yang berlaku, anak di bawah umur akan mendapatkan seperdua dari hukuman.

Jumlah tersangaka sekira 50 orang.

“Rata-rata ini pemain tunggal,”ujar Didi.

Empat orang di antaranya perempuan.

Untuk yang dewasa akan mendapatkan hukuman maksimal.

“Maksimal hukuman 20 tahun bagi yang sudah dewasa,” kata Didi kepada Jurnalis tribun-timur.com dil okasi.

Pantauan tribun timur, anggota kepolisian ikut berjaga di lokasi.

Turut hadir staf Kejaksaan Tinggi Negeri dan pihak-pihak terkait, pemusnahan dilakuakn dengan cara dibakar.

Beberapa media juga ikut ambil bagian dalam pemusnahan ini.

Kegiatan selesai pukul 10.30 pagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved