Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik, Tarif atau Biaya Tes PCR Covid-19 di Makassar Sulsel Turun Jadi Rp 300 Ribu

Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes menurunkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR
Ilustrasi, harga tes PCR turun 

TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI atau Kemenkes menurunkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021). 

Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.

Tarif Rp 300 ribu termasuk berlaku untuk di Makassar, Sulawesi Selatan.

Demikian disampaikan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir.

Ketentuan ini berlaku mulai Rabu ini. 

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

Ia meminta semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved