Tribun Sidrap
62 Peserta CPNS di Sidrap Diduga Curang Saat Tes, Ketahuan Pakai Remote Access di Komputer
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
BKN dan Panitia Seleksi telah mengumumkan laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan tindak lanjutnya itu.
Dalam laporan itu disebutkan terdapat 225 peserta dari 9 titik lokasi (Tilok) tes SKD CPNS 2021 yang diduga lakukan kecurangan.
Salah satunya di Kabupaten Sidrap.
Dari sembilan tilok yang ditemukan kecurangan, tilok Kabupaten Sidrap paling banyak peserta CPNS yang didapati.
Yakni 62 peserta CPNS diduga melakukan kecurangan saat tes.
Tilok Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sidrap.
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri Kabupaten Sidrap berlangsung pada 2-5 Oktober 2021.
Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan.
Sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis
Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.
Laporan dugaan kecurangan dibuat oleh Tim BKN setelah ada peserta yang memperoleh nilai tinggi.
Tetapi, kertas buram yang bersangkutan tidak terpakai sama sekali.
Salah satu PC yang dipakai dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasilnya ditemukan aplikasi remote Getscreen.me pada PC tersebut.
Setelah dilakukan analisis melalui ML, terdapat 62 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.