Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laskar FPI

Saksi: Anggota Laskar FPI Teriak Minta Polisi Jangan Sakiti Temannya

Ratih mengatakan, saat kejadian seorang yang diketahui merupakan anggota Laskar FPI sempat berteriak kepada petugas saat dilakukan penggeledahan.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/FARIDA
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Siapa anggota laskar FPI pengikut Rizieq Shihab tertawa saat bentrok vs anak buah Irjen Mohammad Fadil Imran. 

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," beber jaksa.

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan.

Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.

Akan tetapi, penembakan itu kembali dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan yang kali ini menyasar M Reza dan Suci Khadavi Poetra di mana kondisi sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.

"Selanjutnya terdakwa (Fikri Ramadhan) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," ujarnya.

Dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved