Tribun Makassar
Dinas Pertanahan Makassar - Pelindo IV Bahas Pengadaan Tanah Lajur Jalan Tol MNP
Penambahan ruas jalan tol Makassar New Port adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Program Prioritas Nasional dan Pengelolaan Isu Strategis, khususnya Bidang Infrastruktur dan Transportasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1850/590.05 Tahun 2021 Tanggal 9 September 2021.
Maka ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam menyukseskan Program Prioritas Nasional tersebut.
Penambahan ruas jalan tol Makassar New Port adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional berupa Jaringan Tol Makassar New Port.
Sehingga guna kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang dan prioritas pembangunan, serta kesesuaian dengan aspek lingkungan, kejelasan lokasi pembangunan, gambaran status tanah dan kepemilikan awal tanah serta berbagai estimasi.
Maka pemerintah Kota Makassar dalam hal ini OPD Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama Pelindo IV Makassar Perumusan Kebijakan Pertanahan membantu kegiatan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI yaitu Rapat Pra Persiapan Pembahasan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Penambahan Lajur Jalan Tol Makassar New Port - Sulsel yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Makassar (Senin, 25 Oktober 2021) dengan menghadirkan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan DR. Hayat Gani, M.Si bersama jajarannya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Kapolda SulSel, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408 BS Makassar beserta seluruh pejabat Pelindo Regional IV Makassar.
Laporan Panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Dinas Pertanahan Kota Makassar H. Din Hajad Kurniawan, S.STP, M.Si. menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan Konsultasi Publik adalah untuk membentuk komunikasi dua arah yang dilakukan secara aktif dalam rangka menerima dan mengumpulkan tanggapan atau masukan dari para pemilik lahan untuk mengetahui tentang Tahapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Akses Jalan Tol Makassar New Port.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto juga menyampaikan bahwa materi dalam Konsultasi Publik yang dilaksanakan hari ini akan dibawakn langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tunggi Provinsi Sulawesi Selatan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Pihak PT. Pelindo Regional IV yang merupakan pelaksana dari Program Prioritas Nasional.
Jumlah pemilik lahan yang terdampak dalam Program Prioritas Nasional ini berjumlah 142 orang, yamg terdiri 83 pemilik lahan di Kelurahan Buloa dan 56 pemilik lahan di Kelurahan Kaluku Bodoa ujar Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam laporannya. (*)