Tribun Makassar
Sudah 3 Kali Langgar Jam Operasional, THM Barcode Bakal Ditutup
THM yang berlokasi di Jl Amanagappa, Makassar tersebut didapati masih beroperasi di atas jam 9 malam.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satgas Pengurai Keramaian (Raika) Makassar berulang kali mendapati Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode melanggar aturan.
Barcode beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Makassar), Iqbal Asnan mengatakan THM Barcode sudah berkali-kali didatangi Satgas Raika.
Hanya saja mereka tetap melanggar.
THM yang berlokasi di Jl Amanagappa, Makassar tersebut didapati masih beroperasi di atas jam 9 malam.
"Barcode kita usulkan untuk pencabutan izin, karena sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, kedapatan melakukan pelanggaran. Ini sementara berproses," ucap Iqbal Asnan, Jumat (22/10/2021).
Selain itu, ada juga satu THM yang diwanti-wanti.
"Kalau masih melanggar satu kali kita tutup," tegasnya.
Camat Ujung Pandang, Andi Pattiware mengaku pihaknya seringkali melakukan patroli di THM Barcode.
Hanya saja pengelola atau pemilik THM masih bandel.
"Jam 10, jam 11 mereka memang tutup, setelah petugas pergi dia buka kembali," ungkapnya.
Ia menyesalkan perbuatan tersebut.
Apalagi Barcode sudah empat kali diberi BAP.
"Pernah viral berapa kali itu dan kita tegur juga sampaikan ke Zul (Ketua AUHM) dan melanggar lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan usaha atau bisnis yang melanggar jam operasional akan mendapat sanksi.
Sanksinya yakni penutupan usaha.
"Saya akan tutup kalau melanggar," tegas Danny, sapaannya.
Seluruh pusat bisnis harus menerapkan protokol kesehatan.
Juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan tersebut dipertegas lewat Surat Edaran Pemerintah Kota Makassar bernomor 443.01/517/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Dimana pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Beroperasi Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.
Jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.(*)