Tribun Makassar
Sudah 3 Kali Langgar Jam Operasional, THM Barcode Bakal Ditutup
THM yang berlokasi di Jl Amanagappa, Makassar tersebut didapati masih beroperasi di atas jam 9 malam.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar menggelar pertemuan dengan para Master Covid-19, di Barcode, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (29/6/2021) sore.
Sanksinya yakni penutupan usaha.
"Saya akan tutup kalau melanggar," tegas Danny, sapaannya.
Seluruh pusat bisnis harus menerapkan protokol kesehatan.
Juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan tersebut dipertegas lewat Surat Edaran Pemerintah Kota Makassar bernomor 443.01/517/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Dimana pelaksanaan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan beroperasi 25 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Beroperasi Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.
Jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.(*)