Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Sudah 3 Kali Langgar Jam Operasional, THM Barcode Bakal Ditutup

THM yang berlokasi di Jl Amanagappa, Makassar tersebut didapati masih beroperasi di atas jam 9 malam.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar menggelar pertemuan dengan para Master Covid-19, di Barcode, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (29/6/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satgas Pengurai Keramaian (Raika) Makassar berulang kali mendapati Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode melanggar aturan.

Barcode beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Makassar), Iqbal Asnan mengatakan THM Barcode sudah berkali-kali didatangi Satgas Raika.

Hanya saja mereka tetap melanggar.

THM yang berlokasi di Jl Amanagappa, Makassar tersebut didapati masih beroperasi di atas jam 9 malam.

"Barcode kita usulkan untuk pencabutan izin, karena sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, kedapatan melakukan pelanggaran. Ini sementara berproses," ucap Iqbal Asnan, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, ada juga satu THM yang diwanti-wanti.

"Kalau masih melanggar satu kali kita tutup," tegasnya.

Camat Ujung Pandang, Andi Pattiware mengaku pihaknya seringkali melakukan patroli di THM Barcode.

Hanya saja pengelola atau pemilik THM masih bandel.

"Jam 10, jam 11 mereka memang tutup, setelah petugas pergi dia buka kembali," ungkapnya. 

Ia menyesalkan perbuatan tersebut.

Apalagi Barcode sudah empat kali diberi BAP.

"Pernah viral berapa kali itu dan kita tegur juga sampaikan ke Zul (Ketua AUHM) dan melanggar lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan usaha atau bisnis yang melanggar jam operasional akan mendapat sanksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved