Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Cemburu, Warga Panca Rijang Sidrap Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan Usai Aniaya Teman Mantan Pacar

Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan.Pria inisial Z ini ditangkap dikediamannya pada Selasa, (19/10/2021).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Satreskrim Polres Sidrap
Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan pria inisial Z, Selasa, (19/10/2021) 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan.

Pria inisial Z ini ditangkap dikediamannya pada Selasa, (19/10/2021).

Ia merupakan warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Pria tersebut diringkus karena diduga telah menganiaya korban berinisial ARA (21).

Korban ARA merupakan warga Desa Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penganiayaan itu berawal dari pelaku yang terbakar cemburu.

Diketahui pelaku pernah menjalin asmara dengan perempuan inisial DA.

"Pelaku ini cemburu saat melihat mantan pacarnya bersama pria lain," kata AKP Arham Gusdiar saat dikonfirmasi, Jumat, (22/10/2021).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di tempat hiburan yang ada di Kabupaten Sidrap.

Saat itu korban ARA dan DA sedang bersama.

Lalu pelaku Z datang dan langsung mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya.

"Kemudian pelaku mengayunkan parangnya ke ARA yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya," ungkapnya.

Korban mengalami luka robek pada bagian perut, tangan kiri dan kanan serta kepalanya.

Selain itu, ARA juga mendapat luka gores pada punggung sebelah kirinya.

Melihat korban dianiaya, DA yang berada didekatnya berupaya untuk melerai.

"Namun, DA juga terkena sabetan parang pelaku yang mengakibatkan luka robek pada tangan sebelah kanannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved