Tribun Maros
Andi Sudirman Sulaiman Peringati Hari Santri di Pesantren Immim Putra Moncongloe
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir langsung membacakan pidato Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Hari Santri diperingati tiap tahun, setiap tanggal 22 Oktober.
Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia.
Tahun ini, tema peringatan Hari Santri yakni Santri Siaga Jiwa Raga.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merayakan Hari Santri di Pesantren IMMIM Putra Maros Moncongloe.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir langsung membacakan pidato Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Andi Sudirman menjelaskan, maksud tema Santi Sraga Jiwa Raga adalah bentuk pernyataan sikap santri lndonesia.
Agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air.
Serta mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.
"Hal ini juga perlu diperhatikan oleh masyarakat lndonesia agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia," ucap Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (22/10/2021).
Utamanya dalam rangka bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
Lanjut Sudirman, patut diapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.
"Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatianyang selama ini diajarkan oleh para pimpinan pesantren (kiai/nyai) kepada santri-santrinya," tuturnya.
Andi Sudirman menambahkan, dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan 'kado istimewa'.
Ialah berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi.
Dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Tahun ini, pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Joko Widodo.
Berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren," jelasnya.(*)