Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Andi Sudirman Sulaiman Peringati Hari Santri di Pesantren Immim Putra Moncongloe

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir langsung membacakan pidato Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemprov Sulsel
Peringatan Hari Santri di Pesantren Immim Putra Maros Moncongloe, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Hari Santri diperingati tiap tahun, setiap tanggal 22 Oktober.

Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia.

Tahun ini, tema peringatan Hari Santri yakni Santri Siaga Jiwa Raga.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merayakan Hari Santri di Pesantren IMMIM Putra Maros Moncongloe.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir langsung membacakan pidato Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Andi Sudirman menjelaskan, maksud tema Santi Sraga Jiwa Raga adalah bentuk pernyataan sikap santri lndonesia.

Agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air.

Serta mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

"Hal ini juga perlu diperhatikan oleh masyarakat lndonesia agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia," ucap Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (22/10/2021).

Utamanya dalam rangka bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Lanjut Sudirman, patut diapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya.

"Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan dan sikap kehati-hatianyang selama ini diajarkan oleh para pimpinan pesantren (kiai/nyai) kepada santri-santrinya," tuturnya.

Andi Sudirman menambahkan, dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan 'kado istimewa'.

Ialah berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved