Penembakan Laskar FPI
Jaksa: Polisi Tembak Laskar FPI dari Jarak yang Sangat Dekat, Peluru Tembus hingga ke Bagasi
Oleh jaksa, keduanya didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Perbuatan Terdakwa FIKRI RAMADHAN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutur Zet.
Sebelumnya, tiga polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tanpa hukum atau unlawfull killing terhadap anggota Laskar FPI. Mereka adalah Yusmin, Fikri, dan satu polisi lain berinisial EZP.
Dari tiga pelaku tersebut, hanya perkara Fikri dan Yusmin yang dibawa ke persidangan. Sebab, EZP meninggal dalam kecelakaan awal Juni lalu.
Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada 8 Januari lalu, tindakan penembakan terhadap anggota Laskar FPI merupakan pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Hingga pelimpahan berkas terakhir pada Kamis (17/6/2021) kemarin, para tersangka tak ditahan penyidik kepolisian.(*)