Maulid Nabi Muhammad SAW
Ingat! Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Nekat Cuti Kena Sanksi
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/14/libur-maulid-nabi-digeser-asn-dilarang-cuti-dan-bepergian-ke-luar-kota-pada-18-22-oktober-2021,".