Tribun Makassar
Tanggapan AJI & LBH Makassar Soal Ibu 3 Anak Korban Rudapaksa di Luwu Timur Dilapor Balik ke Polda
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menanggapi kasus pelaporan terhadap narasumber yang memberikan pernyataan di media Project Multatuli.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Kriminalisasi terhadap korban atau keluarga korban kekerasan seksual, akan membuat kasus ini sulit terungkap ke publik.
Institusi kepolisian seharusnya melindungi korban maupun keluarganya.
Sebelumnya diberitakan, Terlapor dugaan rudapaksa tiga anak di Luwu Timur, S (45) mendatangi Mapolda Sulsel, Sabtu (16/10/2021) sore.
Kantor kepolisian yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
S datang didampingi kuasa hukumnya, Agus Melas.
Bukan untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang dialamatkan ke dirinya.
Melainkan, juga untuk melaporkan sang mantan istri RS, atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, S tidak terima dirinya dituduh dan dilaporkan sebagai pelaku rudapaksa.
Terlebih korbannya adalah anak kandungnya sendiri.
Dan tuduhan itu, tersebar luas di media sosial.
Melalui tulisan artikel 'Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan'
Yang diterbitkan link 'projectmultatuli'.
Dalam tulisan yang viral itu, RS menjadi narasumber atau pelapor yang menceritakan kisah pilunya.
Kisah pilu yang dianggap oleh S telah selesai lantaran penyelidikannya telah dihentikan.
Namun, diungkap kembali oleh RS atau sang mantan istri dan membuat S dan keluarganya terusik.