Tribun Makassar
Cara Kerja Kolam Regulasi Nipa-nipa Minimalisir Banjir
Kolam Regulasi Nipa-nipa berlokasi di Jalan Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Penulis: M Yaumil | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kolam Regulasi Nipa-nipa dibangun tahun 2015 dan selesai 2019.
Pengoperasiannya diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo tahun 2021.
Kolam seluas 83,93 Ha ini berkapasitas 2,74 juta meter kubik.
Kolam yang berfungsi meminimalisir banjir, berlokasi di Jalan Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Letaknya berada di daerah segitiga emas karena perbatasan di kabupaten dan kota.
Yakni Makassar, Maros, dan Gowa.
Kolam Regulasi Nipa-nipa setiap hari dipantau oleh sejumlah petugas.
Salah satunya, Abdurrahman (52).
“Tugasku memantau ketinggian air setiap jam dan melaporkannya dengan melampirkan foto ke koordinator pengawas,” kata Pak Rahman, sapaannya, Jumat (15/102021) pagi.
Rahman mengatakan, selain memantau ketinggian air, tugas lainnya adalah buka tutup pintu kolam.
Menurut Rahman, saat hujan turun, pipa-pipa kolam akan menyedot air sungai agar tak meluap ke pemukiman.
“Jika hujan berhenti dan air sungai kembali normal, pintu kolam dibuka untuk dialirkan kembali ke sungai,” ujar Rahman.
Dilansir dari pu.go.id, fungsi utama kolam tampungan air ini untuk meminimalisir banjir.
Kolam ini berdampak positif di beberapa kecamatan di Makassar, Maros, dan Gowa atau kawasan Maminasata.
Pembangunan Kolam Regulasi Nipa-nipa dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan Rezeki-Nur Ali Mandiri, KSO.