Tribun Jeneponto
Ugal-ugalan di Jalan Lingkar Jeneponto, Polisi Amankan Enam Motor
Personel Polres Jeneponto mengamankan sejumlah kendaraan roda dua (motor) karena berugal-ugalan di jalan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Personel Polres Jeneponto mengamankan sejumlah kendaraan roda dua (motor) karena berugal-ugalan di jalan.
Tepatnya di jalan lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulaesi Selatan.
Polisi melakukan tindakan karena banyaknya laporan warga yang mengeluhkan pengendara ugal-ugalan.
Hal ini diungkap oleh Kanit Turjawali Polres Jeneponto, IPDA Baharuddin.
"Benar kita amankan enam motor yang ugal-ugalan," ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (15/10/2021) siang.
Menurut laporan warga yang melintas di jalan lingkar ia merasa terganggu karena sering diberhentikan.
"Laporan warga itu kita tindak lanjuti, diberhentikan kalau sementara prostyle (ugal-ugalan)," ungkapnya.
Kendaraan yang diamankan juga ini tidak dilengkapi oleh surat kendaraan.
Selain itu beberapa alat kendaraan juga sudah tidak utuh atau motor racing.
Untuk saat ini kendaraan diamankan di Mapolres Jeneponto.
Adapun pemilik kendaraan jika ingin mengambilnya harus dilengkapi surat-suratnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Muh Rakib