Miras Oplosan
Tragedi Miras Oplosan, Anak Tewas Usai Minum Bareng Sang Ayah
Sungguh Tragedi miras oplosan di Tasikmalaya da Garut. Anak Tewas usai minum bareng sang ayah
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh tragedi Miras Oplosan di Tasikmalaya da Garut.
Anak Tewas usai minum bareng sang ayah.
Ada dua kasus miras oplosan yang jadi perbincangan. Ternyata kasus di Tasikmalaya tersebut menawaskan lima orang.
Sedangkan di Garut, seorang pria berinisial R (22) meninggal setelah menenggak miras oplosan bersama ayahnya pada Kamis (14/10/2021).
Ia menenggak miras oplosan bersama ayah dan kedua orang temannya.
Humas RSUD dr Slamet Garut, Cecep Ridwan, mengatakan, pihaknya menerima empat pasien yang diduga keracunan miras oplosan pukul 10.00 WIB.
"Satu orang meninggal dunia diduga karena keracunan miras oplosan dan yang tiga masih dirawat intensif dan masih dalam penanganan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.
Menurut keterangan dari salah satu temannya, FS (18), mengatakan, R menggelar pesta miras bersama ayahnya dan dua orang temannya pada Selasa malam.
Minuman keras tersebut diminum di rumah R. Kemudian mereka mencampurkan minuman berenergi dengan miras tersebut.
"Dia (R) minum paling banyak, saya tidak tahu minuman itu dari mana, warnanya bening di botol plastik," ucapnya.
Mereka lalu pulang ke rumah masing-masing. Keesokan harinya mereka mengalami muntah-muntah, pusing dan gemetaran lalu dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan.
Peristiwa Serupa
Otak Kasus Miras Tak Tahu Telah Hilangkan Nyawa 5 Tetangganya

Ut (57), tersangka otak kasus miras oplosan di Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, ternyata tak tahu perbuatannya telah menewaskan lima warga setempat.
Ut mengaku setelah menyerahkan sejumlah botol alkohol 96 persen kepada para korban, ia langsung kembali ke tempat kerjanya di Jakarta.
Ut sendiri selama ini bekerja sebagai office boy (OB) di sebuah SMK di Jakarta.
"Saya hanya menyerahkan alkohol yang diambil dari sekolah. Lalu diserahkan kepada Win (salah satu korban meninggal, Red)," ujar Ut saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (14/10/2021).
Bekerja Sebagai OB di SMK
Ut (57), tersangka otak kasus miras oplosan yang menewaskan lima warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, ternyata berprofesi sebagai OB sebuah SMK di Jakarta.
"Dari sekolah tempatnya bekerja itulah tersangka mengambil sejumlah alkohol 96 persen lalu dibawa pulang ke Cigalontang," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, di Mapolres, Rabu (13/10/2021).
Setiba di Cigalontang, alkohol itu diserahkan kepada Win (30), salah seorang korban meninggal, untuk diracik menjadi miras oplosan dicampur obat batuk dan minuman berenergi.
"Seperti diketahui, sejumlah pemuda akhirnya menegak miras oplosan itu Sabtu (2/10) malam," ujar Kapolres.
Akibat menegak miras oplosan itu, lima pemuda meninggal karena keracunan alkohol. Mereka adalah Dan (22), Muh (16), Pin (25) dan Fah (22) serta Win sebagai peracik.
Dua meninggal di rumah dan tiga lagi meninggal saat mendapat perawatan di RSU SMC Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Tersangka Ut kami tangkap di Jakarta. Dia bekerja sebagai OB (office boy, Red) di sebuah sekolah menengah kejuruan," ujar Rimsyahtono.
Tersangka mengaku diam-diam mengambil sejumlah alkohol 96 persen yang biasa digunakan untuk praktikum sekolah.
"Tersangka dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Kapolres.
Seperti diketahui lima warga tewas setelah menegak miras oplosan di Kampung Cibangun, Desa Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang, Sabtu (2/10) malam.
Kelimanya adalah Dan (22) dan Muh (16) meninggal di rumah, Senin (4/10). Pin (25), Fah (22) dan Win (30) meninggal di RSU SMC Singaparna keesokan harinya.
Dua korban lainnya, Dri (25) dan Ir (18) berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan di RSU SMC.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengatakan, sari hasil pendalaman jajaran Satreskrim, alkohol yang dibawa Ut dan diserahkan kepada Win lalu dioplos dengan minuman berenergi dan obat batuk.
Tersangka Ut mengaku tak ikut minum. Ia hanya mencicipi sedikit dan kemudian kembali ke Jakarta untuk bekerja.
"Saya tidak tahu tetangga saya pada meninggal," kata Ut. Tahu-tahu ia ditangkap polisi di Jakarta karena diketahui sebagai pemasok alkohol.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya. Ia dijerat pasal 204 KUHP tentang pemberian barang berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa, dengan ancaman hukumam penjara maksimal 20 tahun
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Beri Alkohol 96 Persen, Otak Miras Oplosan di Tasik Tak Tahu Telah Hilangkan Nyawa Lima Tetangganya, dan judul Pria di Garut Meninggal Seusai Tenggak Miras Oplosan dengan Ayahnya,.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Petaka Miras Oplosan di Garut, Anak Meninggal Setelah Minum Bareng Sang Ayah, https://jakarta.tribunnews.com/2021/10/14/petaka-miras-oplosan-di-garut-anak-meninggal-setelah-minum-bareng-sang-ayah?page=all.