Beasiswa LPDP untuk Santri
Kabar Gembira, LPDP Tawarkan Beasiswa Santri dan Kader Ulama 2021, Cek Syaratnya
Berikut ini Kabar Gembira bagi mereka yang ingin meraih pendidikan namun terkendalam dana.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut: kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online
- Menulis personal statement
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi
- Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
Syarat khusus
Beberapa syarat khusus bagi pendaftar beasiswa sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran beasiswa melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/, pilih menu beasiswa S2/S3, lalu klik daftar pada menu "Targeted"
- Memilih salah satu program, yaitu program magister (S2) Pendidikan Kader Ulama, program magister (S2) Pendidikan Kader Ulama Perempuan, atau program doktor (S3) Pendidikan Kader Ulama
- Tidak sedang menempuh (on going) atau telah menyelesaikan studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktor (untuk pendaftar program doktor) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri
- Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan sesuai format
- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, dengan pendaftar jenjang magister maksimal 40 tahun dan pendaftar jenjang doktoral paling tinggi 45 tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
