Ini Cara yang Dilakukan Anggota TNI Agar Rachel Vennya Bisa Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
Yang seharusnya masa karantinanya selama 8 hari, namun Rachel Vennya hanya tiga hari berada di Wisma Atlet.
Sebagai informasi, aksi FS ini terbongkar saat Kodam Jaya tengah mendalami kasus tersebut.
Dia menjelasakan pemeriksaan dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Dalam pengusutan, pihaknya menemukan dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS tersebut.
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ujar Herwin.
Terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina tersebut, banyak yang penasaran berapa bayaran yang didapat oknum TNI tersebut.
Namun hingga kini, hal tersebut masih diselidiki.
Kata Menkes
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, tindakan Rachel Vennya tersebut melanggar aturan karantina dan bisa dijatuhi hukuman.
Namun, ia mengatakan, tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.
"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," kata Budi di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Budi mengatakan, tindakan yang dilakukan Rachel Vennya dapat memberikan risiko kepada publikasi.
Sebab, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.
"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Rachel Vennya terancam sanksi pidana 1 tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.