Rudenim Makassar
Dari 1.623 Orang, Baru 20 Persen Pengungsi Melapor di E-Motion, Rudenim Makassar Rutin Lakukan Monev
Peluncuran aplikasi e-Motion tersebut bertujuan untuk memudahkan pengungsi dalam melakukan laporan bulanan ke Rudenim.
"Target kami tahun 2022 semua pengungsi telah menggunakan E-Motion untuk lapor diri," ucapnya.
Alimuddin menegaskan bakal melakukan penindakan bagi pengungsi yang tidak lapor diri selama tiga kali berturut-turut.
Aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Penanganan Pengungsi.
Dalam Pasal 36 disebutkan apabila pengungsi tidak lakukan lapor diri selama tiga kali berturut-turut maka dapat ditempatkan di Rudenim.
Langgar Aturan Keimigrasian
Dua warga negara asing (WNA) masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Sabtu (25/9/2021).
Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian yang menjadi penyebab mereka diamankan di Rudenim Makassar.
Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin merinci dari 12 WNA yang telah dideportasi, 11 berasal dari Negara Srilangka dan satu orang asal Filipina.
Sementara dua orang yang masih berada di Rudenim hingga saat ini Sabtu (25/9), lelaki JS berusia 47 tahun asal Thailand dan lelaki RDG berusia 39 tahun asal Filipina.
"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam press rilis ke tribun-timur.com, Sabtu (25/9/2021).
"Sementara RDG diamankan karena overstay. Mereka berdua dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," jelas Alimuddin.
Lebih lanjut Alimuddin mengatakan lelaki JS sudah berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021.
Sementara untuk pria RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar dari Ambon, Provinsi Maluku, sejak tanggal 2 September 2021.
Sejak kedatangan mereka di Rudenim Makassar, pihak keimigrasian telah melakukan kontak dengan negara WNA bersangkutan.