Rachel Vennya
Lari dari Karantina, Rachel Vennya Terancam Pidana Penjara Setahun, Minta Maaf dan Dibantu Oknum TNI
Pidana setahun penjara menanti, Rachel Vennya minta maaf, Buna akui egois dan sombong usai kepergok kabur dari wisma atlet: maaf
"Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik," imbuhnya.

Tak lupa, ibu dua anak ini mengucapkan rasa terima kasih kepada orang-orang yang senantiasa mendukungnya.
"Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih," pungkasnya.
Kendati demikian, nasi telah jadi bubur.
Kasus pelanggaran aturan Covid-19 yang dilakukan Rachel Vennya sudah diketahui masyarakat.
Banyak masyarakat yang mendesak agar Rachel Vennya dikenai sanksi yang sepadan.
Melansir dari Tribun Bogor, Rachel Vennya terancam dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Dengan demikian, ibunda Xabiru itu terancam sanksi pidana satu tahun penjara akibat tindakannya kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri.
Tak hanya itu, pidana denda maksimal Rp 100 juta juga menanti. (*)
Kodam Jaya Benarkan
Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) membenarkan bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Herwin mengatakan, pihak Kodam Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus ini setelah viral di dunia maya.
Pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.