Tribun Luwu Utara
Kepergok Jual Ballo, Warga Desa Arusu Luwu Utara Digelandang Polisi
AK dalam pengakuannya mengumpulkan miras dari empat pembuat ballo di Dusun Rantelangi, Desa Arusu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
"Miras ini berbahaya, banyak kejadian keriminalitas berasal dari orang-orang yang mabuk," tuturnya.
5 Pemuda Pesta Ballo
Sebelumnya, lima orang ditangkap personel Polres Luwu Utara.
Mereka adalah RL (24), T (20), AW (18), MH (17), dan AL (16).
Kelimanya ditangkap saat tengah pesta minuman keras jenis ballo pada Kamis (17/6/2021) malam.
Kejadian itu berlangsung di Lingkungan Sutem, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri mengatakan kelimanya berasal dari Kelurahan Bone dan Desa Laba, Kecamatan Masamba.
Sadar mengatakan para pelaku dengan sengaja berkumpul dan sepakat untuk pesta miras.
Tujuannya untuk melakukan aksi balas dendam kepada lawannya.
Yakni pemuda Dusun Kampung Kurra, Desa Laba, Kecamatan Masamba.
Dikarenakan lawanya tersebut selalu mencari permasalahan kepada para pelaku.
"Apabila lawannya itu melewati kampung Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone (tempat tinggal pelaku berteman), maka lawannya sengaja memancing dengan gas-gas motor," kata Sadar kepada TribunLutra.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/6/2021) siang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
Berupa satu jerigen ukuran 10 sepuluh liter yang masih berisi ballo.
"Para pelaku kita amankan di Posko Resmob Satuan Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut," papar Sadar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan penangakapan ini merupakan bagian dari operasi premanisme.
Operasi yang serentak dilakukan di Indonesia.
"Ini bagian dari operasi premanisme yang serentak se-Indonesia," katanya.(*)