Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Hat-Hati Penipuan Berkedok Petugas Damkar Berkeliaran di Kota Makassar

Modusnya, memasuki kantor pemerintahan untuk menawarkan perawatan atau penggantian alat pemadam api ringan (APAR).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Damkar Makassar
Foto-foto dugaan penipuan yang dilampirkan Kabid Ops Damkar Makassar Cakrawala 

Penangkapan pria berinisial II alias Irfan (39) itu dipimpin Panit Resmob Polsek Ujung Pandang, Ipda Aris.

Ia ditangkap atas dugaan penipuan yang dilancarkan di sejumlah kantor instansi pemerintahan.

Modusnya, dengan mengaku-ngaku sebagai petugas Damkar Kota Makassar.

Irfan kerap didapati memasuki perkantoran untuk menawarkan perawatan bahkan pergantian Alat Pemadam Api Ringan (Apar).

"Diamankan oleh Tim Resmob Polsek Ujung Pandang di Jl Veteran Utara, setelah tersangka (Irfan) dipancing oleh anggota dengan berpura-pura memesan dua buah Apar atau fire extinguisher," kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandanh, Iptu Pandu Harikusuma dalam keterangan tertulisnya ke tribun-timur.com, Selasa (20/7/2021) siang

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti stempel Damkar palsu, kwitansi logo Damkar palsu, baju kaos berlogo Damkar dengan pin ASN.

"Padahal tersangka sudah dipecat dari ASN," ujar Iptu Pandu Harikusuma.

Barang bukti yang ditemukan polisi itu diduga digunakan Irfan untuk meyakinkan korbannya.

Terpisah, Kasih Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Wandi mengatakan penangkapan Irfan berdasarkan atas adanya laporan dari PLT Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin.

Dalam laporannya, Hasanuddin menyebut, instansi yang dibawahinya kerap dijual Irfan untuk meraup keuntungan pribadi.

Perbuatan Irfan dalam lembaran laporannya dapat berakibat berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar.

"Jadi setelah laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar masuk ke Reskrim, Tim Resmob langsung bergerak dan mengamankan pelaku kurang dari 25 jam," katanya.

Akibat perbuatannya, Irfan kini mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Pandang.

Ia dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved