Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Pelapor dan Terlapor Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa Anak di Luwu Timur Kompak Ajukan Cuti

Dugaan pemerkosaan tiga anak bawah umur mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/
Screenshot postingan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'/Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/ 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pelapor dan terlapor kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sama-sama mengajukan cuti kerja di kantor tempatnya bekerja.

Dugaan pemerkosaan tiga anak bawah umur mencuat pasca RS melaporkan mantan suaminya, SA ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).

RS melaporkan SA telah merudapaksa anak kandungnya sendiri masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Baik pelapor dan terlapor ini adalah aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

RS bekerja sebagai staf di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur.

Sementara SA bekerja sebagai auditor di Kantor Inspektorat Luwu Timur.

"Bu RS ini sudah ajukan cuti," kata Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen kepada TribunLutim.com, Rabu (13/10/2021).

"Kalau soal cutinya disetujui atau tidak ada diranah pimpinan," imbuh Halsen.

Sementara Sekretaris Inspektorat Luwu Timur, Alamsyah P mengatakan SA mengajukan untuk cuti.

"Yang bersangkutan sudah mengajukan cuti," kata Alamsyah.

Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.

Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan terkait SP3 tersebut.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved