Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Cara Mengganti Salat yang Lama Ditinggalkan

Seseorang mulai berkewajiban salat sejak ia baligh. Maka dia wajib mengganti (qadha’) salat yang ia tinggalkan setelah baligh.

Editor: Muh. Irham
Grid
ilustasi salat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Salat dalam sebuah hadis diibaratkan sebagai tiang agama, artinya orang yang mendirikan salat berarti ia telah mendirikan agama, begitu pula orang yang meninggalkannya berarti ia merobohkan tiang itu.

Dalam sebuah hadis disebutkan:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ , فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ , وَإِنْ فَسَدَتْ , فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ

“Sungguh hal yang pertama dimintai pertanggungjawaban dari seorang hamba kelak di hari kiamat adalah shalat, jika salatnya bagus beruntunglah ia, jika tidak, merugilah ia”

Maka sebagai seorang Muslim kita harus memperhatikan betul perihal shalat.

Seseorang mulai berkewajiban salat sejak ia baligh. Maka dia wajib mengganti (qadha’) salat yang ia tinggalkan setelah baligh.

Namun banyak sekali orang yang kurang memperhatikan salatnya ketika awal masa baligh, dan baru menyadari kesalahannya tersebut setelah beranjak dewasa.

Bahkan ada juga yang baru tahu bahwa salat yang ditinggalkan wajib diganti. Disengaja atau tidak, salat yang ditinggalkan tetap diwajibkan untuk menggantinya. Lalu, bagaimana cara men-qadha’-nya?

Dalam hal ini ada tiga pokok pembahasan. Pertama, terkait jumlah shalat yang wajib dia qadha’. Dia wajib men-qadha’ semua shalat yang pernah ia tinggalkan, bagaimana jika lupa jumlahnya?

Ia wajib men-qadha’ atau melakukan salat lagi sebagai pengganti salat yang ditinggal, hingga ia yakin sudah tidak ada lagi salat yang belum ia qadha’. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib Al-Arba’ah:

من عليه فوائت لا يدري عددها يجب عليه أن يقضي حتى يتيقن براءة ذمته، عند الشافعية، والحنابلة؛ وقال المالكية، والحنفية: يكفي أن يغلب على ظنه براءة ذمته

“Seseorang yang mempunyai tanggungan salat dan dia tidak tahu jumlahnya, dia wajib meng-qadha’ hingga yakin tanggungannya sudah terpenuhi, ini menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanafi cukup dengan adanya dugaan kuiat, meski tidak sampai taraf yakin”

Kedua, waktu men-qadha’. Banyak ulama’ yang berpendapat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat tanpa udzur tidak boleh melakukan apapun selain meng-qadha’ shalat, ia hanya diperbolehkan melakukan aktifitas lain untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya.

Hal ini sangat berat dilakukan kebanyakan orang. Namun, ada pendapat dari Al-Imam Abdullah Al-Haddad yang bisa dijadikan solusi. Sebagaimana dikutip dalam Bughyah al-Musytarsyidin:

ومن كلام الحبيب القطب عبد الله الحداد : ويلزم التائب أن يقضي ما فرط فيه من الواجبات كالصلاة والصوم والزكاة لا بد له منه ، ويكون على التراخي والاستطاعة من غير تضييق ولا تساهل –إلى أن قال- وهذا كما ترى أولى مما قاله الفقهاء من وجوب صرف جميع وقته للقضاء ، ما عدا ما يحتاجه له ولممونه لما في ذلك من الحرج الشديد

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved