Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Bantaeng

Bertambah 2 Pasien Covid-19, Lima Kecamatan di Bantaeng Zona Kuning

Kini Kecamatan Tompobulu masuk zona kuning dengan jumlah kasus sebanyak dua orang isolasi mandiri.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Armansyah 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pasien Covid-19 di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan bertambah dua  orang.

Dua pasien itu berasal dari Kecamatan Tompobulu dan Kecamatan Pajukukang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Armansyah.

"Ada dua tambahan pasien Covid-19," kata dr Armansyah saat dihubungi TribunBantaeng.com, Rabu (13/10/2021). 

Kini Kecamatan Tompobulu masuk zona kuning dengan jumlah kasus sebanyak dua orang isolasi mandiri.

Sementara di Kecamatan Pajukukang juga masuk zona kuning dengan adanya satu pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Tiga kecamatan lainnya yang masuk zona kuning yakni Bissappu, Bantaeng, dan Gantarangkeke.

Kecamatan Bissappu dan Bantaeng tersisa satu pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Kemudian, Kecamatan Ganterangkeke tersisa dua pasien yang sedang isolasi mandiri.

"Kini total pasien saat ini sebanyak tujuh orang yang tersebar di lima kecamatan," ujarnya.

Sementara tiga kecamatan lainnya sudah masuk zona hijau, yakni Sinoa, Uluere, dan Eremerasa.

Sejak awal penyebaran Covid-19 di Bantaeng, total kasus sebanyak 1.087 orang.

Jumlah itu termasuk tujuh pasien yang masih menjalani tahap penyembuhan.

Kemudian, sebanyak 1.041 telah sembuh dan 37 meninggal dunia.

Sanksi Menolak Vaksin

Pemerintah Kabupaten Bantaeng kini sudah memberlakukan sanksi bagi warga yang tak mau divaksin.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bantaeng Nomor 061/113/B.ORG/X/2021.

Tentang Penerapan Sanksi Administratif Bagi Sasaran Wajib Vaksin di Kabupaten Bantaeng yang Tidak Mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Dalam instruksi  tersebut ada tiga sanksi yang disebutkan.

Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan ketiga denda.

Kabag Organisasi Setda Bantaeng, Riswan Abadi mengatakan terkait dengan denda saat ini belum diberlakukan.

"Kalau soal denda diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri. Ini instruksi Bupati turunannya di Perpres. Mengenai Dendanya sementara digodok di pusat," kata Riswan saat dihubungi TribunBantaeng.com, Selasa (12/10/2201).

Olehnya itu, hanya poin pertama dan kedua yang saat ini baru diberlakukan.

Sanksi yang diberlakukan merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Tetap kita tampilkan denda dalam surat edaran karena begitu bunyinya Perpres jadi tetap kita tampilkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi penundaan yang dimaksud menunggu sampai warga tersebut sudah divaksin.

Warga yang baru menyelesaikan vaksin pertama tetap bisa mendapatkan pelayanan.

Namun, harus menunjukkan sertifikat vaksin dan sedang menunggu waktu vaksin kedua.

"Untuk vaksinnya sebenarnya harus menunjukkan sudah vaksin kedua atau akan divaksin kedua. Kan disitu ada jadwal vaksin jadi kita bisa lihat disitu," jelasnya.

Hingga saat ini belum ada warga yang mendapatkan saksi.

Akan tetapi, Riswan memastikan sanksi itu tegas dalam penerapannya. 

"Komitmen untuk menegakkan jelas karena ini instruksi," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved